Rabu, 25 Januari 2012

Pemerintahan Islam di Madinah ( periode Nabi Muhammad SAW)

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
        Sejak kedatangan Nabi Muhammad SAW ke Yatsrib, maka seketika itu juga berubahlahlah namanya kota Yatsrib  menjadi Madinnatun Nabawi artinya kota nabi,selanjutnya disebut  Madinah. Sejak menetap di Madinah Rasulullah SAW mulai mengatur siasat dan membentuk masyarakat Islam yang bebas dari ancaman dan tekanan serta intimidasi.(Maftuh Ahnan dan Balkiah,S,1991: 293 ).Jadi hijrahnya Rasulullah SAW itu sendiri merupakan langkah awal dari terbentuknya Daulah Islamiyah yang pertama di muka bumi pada saat itu.Karena itu peristiwa hijrah tidaklah terwujud begitu saja ,namun ada beberapa pra kondisi  seperti adanya Baiat Aqabah yang Pertama dan kedua, kedua baiat ini merupakan batu-batu pertama bagi bangunan Negara Islam, Kehadiran rasulullah SAW ke dalam masyarakat Madianah yang majemuk amat menarik untuk dibahas.(Nadirsyah Hosen, http:/media .isnet/Nadirsyah/MM.html).
       Kemajemukan komunitas Madinah  membuat rasul melakukan negoisasi dan konsolidasi melalui perjanjian tertulis yang terkenal dengan “piagam Madinah”.Berawal dari Piagam Madinah inilah sesungguhnya merupakan rangkaian penting dari proses berdirinya  Negara Madinah .Setelah proses Ba’iat dan Piagam madinah , Nabi Muhammmad SAW dipandang bukan saja sebagai pemimpin ruhani tetapi juga sebagai kepala Negara.Rasul sebagai kepala Negara , lantas mengangkat Kepala Pemerintahan setempat pada tiap-tiap negeri yang dikuasainya atau masuk Islam dengan cara damai.( Prof.A.Hasjmy,1998 : 24 ).
       Bila ditinjau dari persoalan ajaran Islam,periode Madinah merupakan kelanjutan dari periode Mekkah.pada periode Mekkah, ayat – ayat tentang hukum belum banyak diturunkan, sementara pada periode Madinah, kita mendapati ayat hukum mulai turun melengkapi ayat yang telah ada sebelumnya. Ini dipahami mengingat hukum bisa dilaksanakan bila komunitas telah terbentuk., bukan hanya ayat-ayat hukum saja yang berangsur-angsur sempurna, juga ayat lain misalnya tentang etika, tauhid dan seluruh elemen ajaran Islam berangsur-angsur  mendekati titik kesempurnaan dan mencapai puncaknya dengan diturunkannya Surat AlMaidah ayat 3.
       Satu hal lain yang perlu digarisbawahi bahwa Islam pada periode Madinah adalah Islam yang terus mencari tata system pemerintahan yang cocok , hingga nabi wafat, model politik yang baku tidak pernah diformulasikan oleh Nabi SAW,praktek kehidupan berpolitik  Nabi SAW sesungguhnya bukanlah sebuah pelaksanaan terhadap format tata pemerintahan yang sudah jadi dan sempurna , tapi merupakan proses percobaan yang terus menerus .(Luthfi Assyaukanie,http://islami.com/id/artikel/islam-madinah).
B.    Perumusan masalah
       Adapun rumusan masalah pada makalah ini adalah ;
1.    Bagaimanakah Nabi Muhammad SAW membangun pemerintahan Islam di Madinah ?
2.    Bagaimanakah bentuk pemerintahan Islam di Madinah?.
3.    Bagaimanakah Usaha Rasulullah SAW dalam  Mempertahankan Pemerintahan Islam di Madinah ?
4.    Nilai- Nilai Keteladanan Apa saja yang dapat dimbil dari kisah Nabi Muhammad SAW ketika di Madinah ?
















BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pembentukan Pemerintahan Islam di Madinah
        sejak diangkatnya Muhammad sebagai Nabi melalui proses turunnya wahyu sampai wafatnya Nabi Muhammad SAW. Ada dua periode yang dilalui Nabi, periode Makkah yaitu sejak turunnya wahyu pertama sampai dengan hijrah atau berpindahnya beliau bersama para pengikutnya ke Madinah , dan periode Madinah, yaitu sejak peristiwa hijrah sampai dengan wafatnya Nabi. Pada periode Makkah Nabi menyampaikan misi kenabian memperkenalkan ajaran Islam yang mengajarkjan ajaran tauhid. Misi Nabi ini mendapat tentangan keras dari penduduk Makkah yang dipelopori  tokoh-tokoh suku Quarais, mereka bukan saja tidak menerima ajaran Tauhid yang ditawarkan Nabi, mereka menentang secara keras bahkan memberikan ancaman fisik kepada nabi dan orang-orang yang mengikutinya. . Kemudian dengan petunjuk dari Allah dan atas pertimbangan situasi social yang sangat tidak mendukung misi kenabiannya di makkah serta dengan mempertimbangakn kondisi yang lebih kondusip di Madinah maka Nabi Muhammad bersama pengikutnya melaksanakan Hijrah. Yaitu sebuah proses migrasi dari kota Makkah ke kota Madina.
       Sejak itu dimulailah babak baru dalam masa kenabian. Berbeda dengan apa yang dialamai pada saat di kota Makkah, di Madinah Nabi dan para pengikutnya mendapat sambutan yang baik oleh penduduk Madinah. Secara social masyarakat Madinah ketika itu terdiri dari beberapa kelompok, kelompok-kelompok yang tergolong besar dan berpengaruh adalah kelompok Yahudi dan Arab. Kelompok Arab sendiri terdiri dari suku “Aus dan Khozroj. Masing-masing kelompok ini dalam rentang waktu yang cukup panjang selalu terlibat dalam pertikaian, mereka saling bertikai untuk memperebutkan kepemimpinan di antara mereka. Karena masing-masing mereka tidak ada yang mau mengalah, maka akibatnya Madinah masa itu menjadi kosong kepemimpinan.Di sisi lain mereka sudah berada dalam titik jenuh selalu bertengkar, mereka sudah merindukan suasana damai, akan tetapi mereka tidak mempunyai figure yang dapat mempersatukan mereka. Beberapa tokoh diantara mereka akhirnya menemukan figure itu ada pada pribadi Nabi Muhammad SAW. Karena itulah kehadiran nabi dan para pengikutnya di Madinah mendapat sambutan hangat bahkan Nabi dinobatkan sebagai pemimpin diantara mereka.
            Dengan diterima dan diangkatnya Nabi Muhammad SAWW menjadi pemimpin penduduk kota itu. Babak baru  dalam sejarahpun dimulai berbeda  dengan periode Makkah, pada periode Madinah Islam merupakan kekuatan politik .Ajaran Islam berkenaan dengan kehidupan masyarakat banyak turun di Madinah . Nabi Muhammad SAW mempunyai kedudukan , bukan saja sebagai kepala agama , tetapi juga sebagai kepala Negara . Dengan kata lain , dalam diri nabi terkumpul dua kekuasaan , kekuasaan spiritual dan kekuasaan duniawi, kedudukanya sebagai Rasul  secara otomatis merupakan kepala negara.( Harun Nasution, 1985 : 101).
                      Sisi menarik dari system politik yang dibangun oleh Nabi adalah bahwa dalam Negara madinah itu dibangun dengan kondisi social penduduknya heterogen. . Adapun peta demografis  Madinah pada saat itu terdiri dari :
1.    Kaum muslimin yang terdiri dari Muhajirin dan Ansor.
2.    Anggota suku Aus da Khazraj yang masih berada pada  tingkat nominal muslim,   bahkan ada  yang secara rahasia memusuhi Nabi SAW.
3.    Anggota suku Aus dan Khazraj yang masih menganut paganism (paganisme  adalah paham dimana agama belum datang, dan paganisme cenderung menganut politheisme).
4.    Orang-orang Yahudi yang terbagi dalam 3 suku utama yaitu  bani Qainuqa, Bani Nadhir dan Bani Quraidhah.( File:///G : Islam di Madinah-Gst.htm)
                   Etnis Arab dengan beraneka suku, dan juga berbagai jenis keyakinan, Yahusi dengan beberapa sektenya, Nasrani serta masyarakat suku paganism yang belum mempunyai agama, serta Islam sendiri. Keanekaragaman ini dapat dipersatukan dalam suatu sitem politik yang dibangun oleh Nabi. Pada masa kenabian tidak ada lagi perang antar suku, tidak juga ada superioritas kelompok tertentu atas yang lain. Semua dapat hidup damai, saling menghormati satu dengan lain. Hasilnya adalah Madinah yang awalnya adalah cikal bakal sebuah Negara, akhirnya menjelma menjadi sebuah kekuatan Negara baru. Sebuah Negara dengan konsep kebersamaan hak warga Negara, tidak membedakan ras, suku dan agama.      
       Dalam rangka memperkokoh masyarakat dan Negara baru itu , Nabi SAW segera meletakan  dasar-dasar kehidupan bermasyarakat, dasar-dasar itu antara lain :
Dasar pertama adalah sarana terpenting untuk mewujudkan rasa persaudaraan, yaitu tempat pertemuan. Sarana yang dimaksud adalah masjid, tempat untuk melakukan ibadah kepada Allah SWT secara berjamaah, yang juga dapat digunakan sebagai pusat kegiatan untuk berbagai hal, seperti belajar-mengajar, mengadili perkara-perkara yang muncul dalam masyarakat, musyawarah,     dan     transaksi dagang. Nabi SAW merencanakan pembangunan masjid itu dan langsung ikut membangun bersama-sama kaum muslimin. Masjid yang dibangun ini kemudian dikenal sebagai Masjid Nabawi. Ukurannya cukup besar, dibangun di atas sebidang tanah dekat rumah Abu Ayyub al-Anshari. Dindingnya terbuat dari tanah liat, sedangkan atapnya dari daun-daun dan pelepah kurma. Di dekat masjid itu dibangun pula tempat tinggal Nabi SAW dan keluarganya.
Dasar kedua yang ditegakkannya adalah Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan di dalam Islam), yaitu antara kaum Muhajirin (orang-orang yang hijrah dari Mekah ke Madinah) dan Anshar (penduduk Madinah yang masuk Islam dan ikut membantu kaum Muhajirin).Nabi SAW mempersaudarakan individu-individu dari golongan Muhajirin dengan individu-individu dari golongan Anshar.Misalnya, Nabi SAW mempersaudarakan Abu Bakar dengan Kharijah bin Zaid, Ja'far bin Abi Thalib dengan Mu'az bin Jabal. Dengan demikian diharapkan masing-masing orang akan terikat dalam suatu persaudaraan dan kekeluargaan. Dengan persaudaraan yang semacam ini pula, Rasulullah telah menciptakan suatu persaudaraan baru, yaitu persaudaraan berdasarkan agama, menggantikan persaudaraan berdasarkan keturunan.
Dasar ketiga adalah hubungan persahabatan dengan pihak-pihak lain yang tidak beragama Islam. Di Madinah, disamping orang-orang Arab Islam juga masih terdapat golongan masyarakat Yahudi dan orang-orang Arab yang masih menganut agama nenek moyang mereka. Agar stabilitas masyarakat dapat diwujudkan, Nabi Muhammad SAW mengadakan ikatan perjanjian dengan mereka.Sebuah piagam yang menjamin  kebebasan beragama orang-orang yahudi sebagai komunitas dikeluarkan.Setiap  golongan masyarakat memiliki hak tertentu dalam bidang politik dan keagamaan , kemerdekaan beragama dijamin, dan seluruh anggota masyarakat berkewajiban  mempertahankan keamanan negeri itu  dari serangan luar .( Muhammad Husain Haekal,1990 : 199-205).
                 Dalam perjanjian itu jelas disebutkan bahwa  Rasulullah menjadi kepala pemerintahan karena sejauh menyangkut peraturan  dan tata tertib umum , otoritas mutlak diberikan kepada beliau .dalam bidang social , beliau meletakan dasar persamaan antar sesama manusia . perjanjian ini dalam ketatanegaraan sekarang sering disebut dengan konstitusi madinah.Adapun isi dari konstitusi Madinah atau piagam madinah adalah
1)    Setiap suku dan kelompok akan mengurus urusannya sendiri  dan menyelesaikan sendiri sendiri perselisihannyamenurut hokum dan kebiasaannya sendiri.
2)    Tidak ada pihak Yahudi atau muslim yang boleh melakukan persetujuan kapanpun jugadengan salah satu pihak atau kelompok yang tinggal di luar Madinah
3)    Kalau terjadi pertempuran diluar batas-batas Madinah, tidak ada penduduk Madinah yang dapat dipaksa untuk bertempur di pihak manapun.
4)    Orang Yahudi harus memberikan sumbangan biaya kalau mereka bertempur bahu-membahu dengan orang muslim melawan musuh bersama
5)    Setiap suku ataunkelompok bebas menjalankan agamanya. Orang Yahudi menjalankan agamanya dan orang Islam menjalankan agamanya.
6)    Kalau ada serangan di pihak luar,masing-masing pihak akan membantu pihak lain. Jika salah satu pihak terlibat pertempuran, pihak lain akan memberikan bantuannya. Dan jika salah satu pihak membuat perdamaian, pihak yang lainnya juaga membuat perdamaian dengannya. Tidak ada satu pihak pun juga yang akan memberikan perlindungan pada orang Quraisy di Mekah.
7)    Kota Mekah adalah kota suci dan tidak boleh dilanggar oleh semua pihak yang menandatangani perjanjian tersebut.
8)    Dalam semua perselisihan diantara pihak-pihak yang menandatangani perjanjian ini  di Madinah, Nabi Muhammad akan bertindak sebagai wasit.(Afzalur Rahman, 2006: 180).
         Dengan terbentuknya Negara Madinah , Islam makin bertambah kuat, perkembangan Islam  yang pesat  itu membuat orang-orang Mekkah dan musuh-musuh Islam  lainnya menjadi risau . Kerisauan ini akan mendorong orang-orang kafir Quraisy berbuat apa saja.Untuk menghadapi kemungkinan – kemungkinan gangguan dari musuh , Nabi sebagai kepala pemerintahan , mengatur siasat dan membentuk pasukan tentara .Umat Islam diizinkan perang dengan dua alasan  (1) untuk mempertahankan diri dan melindungi hak miliknya dan (2) menjaga keselamatanm dalam penyebaran kepercayaan dan memepertahankannya dari orang-orang yang menghalanginya.( Hassan Ibrahim Hasan,1989:28-29).


B.    Pemerintahan Nabi Muhammad SAW di Madinah
       Realita politik Madinah merupakan rangkaian strategis yang berimplikasi pada masyarakat Islam yang menerima perubahan-perubahan positif diantaranya: Pertama, Ikatan daerah atau wilayah, Dari sini Madinah merupakan tempat tinggal bagi ummat Islam. Kedua, jiwa kemasyarakatan, artinya dengan pemikiran dari ummat Islam Madinah dapat dipersatukan untuk tujuan yang sama. Ketiga, dominasi politik, hal ini terjadi karena keterlibatan ummat Islam secara langsung berperan dalam urusan-urusan politik.(Sirajuddin Ali,2006 : 6 )
       Di Madinah, Nabi mengambil prakarsa mendirikan lembaga pendidikan. Pasukan Quraisy yang tertawan dalam perang Badar dibebaskan dengan syarat setiap mereka mengajarkan baca tulis kepada sepuluh anak- anak muslim.  Semenjak saat itu kegiatan belajar baca tulis dan kegiatan pendidikan lainnya berkembang dengan pesat di kalangan masyarakat. Ketika Islam telah tersebar ke seluruh penjuru jazirah Arabia, Nabi mengatur pengiriman guru-guru agama untuk ditugaskan mengajarkan al-Qur'an kepada masyarakat suku-suku terpencil. Nabi SAW juga  berhasil mewujudkan piagam politik yang merupakan langkah strategis. Karena meletakkan piagam sebagai persatuan hidup bagi seluruh penduduk Madinah dengan tidak membedakan keturunan, bangsa dan agama. Piagam ini merupakan naskah politik yang kedudukannya sebagai dustur atau konstitusi Madinah. Piagam ini mempunyai tiga bagian dan empat puluh tujuh poin. Tiga bagian tersebut, pertama, khusus berkaitan dengan orang-orang Islam Muhajirin dan Anshor. Kedua, khusus yang berkaiatan dengan orang-orang Yahudi. Ketiga, meliputi seluruh penduduk Madinah.(Sirajuddin Ali,2006 :  11 )
          Menurut Ahmad Sukardja dalam karyanya “Piagam Madinah dan Undang-undang dasar 1945” menyatakan bahwa Piagam Madinah ini adalah konstitusi Negara Madinah yang dibentuk pada masa awal klasik Islam, tepatnya pada tahun 622M sebagai konstitusi yang dibuat oleh seorang Negarawan yang berkedudukan sebagai Rasul dengan dibantu oleh para sahabatnya.( Ahmad Sukardja,1995 :5)
         Karena Piagam Madinah ini bertujuan untuk mengatur kehidupan bersama antara sesama ummat dan masyarakat Madinah yang majmuk. Dengan demikian berdasarkan piagam Madinah yang telah ditetapkan dan di sepakati bersama oleh seluruh elemen masyarakat Madinah yang majemuk, maka Madinah secara otomatis menjadi Negara (City State) yang berdaulat, dimana Nabi sebagai pendirinya dan Nabi dipandang bukan saja sebagi Nabi dan Rasul tetapi pada saat yang sama Nabi dipandang sebagai kepala Negara.( Harun Nasution , 1985 : 22 ).. Dalam konteks ini Munawir Sadjali memberikan tanggapan bahwa banyak diantara pemimpin dan pakar ilmu politik Islam beranggapan bahwa Piagam Madinah adalah konstitusi atau undang-undang dasar bagi Negara Islam yang pertama dan didirikan oleh Nabi di Madinah.( Munawir Sadjali, 1990 : 10 )
        Nabi Muhammad saw merupakan orang yang pertama kali memperkenalkan kepada masyarakat Arab sistem pendapatan dan pembelanjaan pemerintahan. Beliau mendirikan lembaga kekayaan masyarakat di Madinah. Lima sumber utama pendapatan negara Islam yaitu Zakat, Jizyah (pajak perorangan), Kharaj (pajak tanah), Ghanimah (hasil rampasan perang) dan al-Fay' (hasil tanah negara). Zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim atas harta kekayaan yang berupa binatang ternak, hasil pertanian, emas, perak, harta perdagangan dan pendapatan lainnya yang diperoleh seseorang. Jizyah merupakan pajak yang dipungut dari masyarakat non muslim sebagai biaya pengganti atas jaminan keamanan jiwa dan harta benda mereka. Penguasa Islam wajib mengembalikan jizyah jika tidak berhasil menjamin dan melindungi jiwa dan harta kekayaan masyarakat non muslim. Kharaj merupakan pajak atas kepemilikan tanah yang dipungut kepada setiap masyarakat non muslim yang memiliki tanah pertanian. Ghanimah merupakan hasil rampasan perang yang 4/5 dari ghanimah tersebut dibagikan kepada pasukan yang turut berperang dan sisanya yaitu 1/5 didistribusikan untuk keperluan keluarga Nabi, anak-anak yatim, fakir miskin dan untuk kepentingan umum masyarakat. al-Fay' pada umumnya diartikan sebagai tanah-tanah yang berada di wilayah negeri yang ditaklukkan, kemudian menjadi harta milik negara.     Pada masa Nabi, Negara mempunyai tanah-tanah pertanian yang luas, yang hasilnya dimanfaatkan untuk kepentingan umum masyarakat. ( Ilmu Tuhan.blogspot.com/pemerintahan Nabi Muhammmad SAW html.)
C.    Usaha Rasulullah Dalam Mempertahankan Pemerintahan Islam di Madinah
       Dalam sejarah Madinah  ini juga banyak terjadi peperangan sebagai upaya kaum muslimin mempertahankan diri dari serangan musuh .Nabi sendiri di awal pemerintahannya , mengadakan beberapa ekspedisi  ke luar kota sebagai aksi siaga melatih kemampuan calon pasukan yang memang mutlak diperlukan untuk melindungi  dan mempertahankan Negara yang baru dibentuk .Perjanjian damai dengan berbagai kabilah disekitar Madinah juga diadakan dengan maksud memperkuat kedudukan Madinah.( Badri Yatim,1994 : 27 ).
Peperangan tidak dapat dihindari lagi, karena kafir Quraisy tidak ingin Rasululllah menyebarkan dan ajarannya. Karena secara tidak langsung, beliau akan membuat mereka miskin dan tidak memiliki harta. Itulah anggapan mereka atas ajaran Rasulullah SAW. Untuk menghadapi serangan dari kafir Quraisy Rasulullah melakukan usaha sebagai berikut:
a.    Memerintahkan semua orang Islam untuk berperang.
b.    Mempersiapkan telik sandi atau mata-mata dengan memerintahkan Said bin Zaid dan Thalhah bin Abdullah untuk mengawasi pasukan musuh dan kondisi sekitar Mekah dan Madinah.
c.    Melatih delapan orang muhajirin untuk menjadi pasukan perang dan mengawasi daerah-daerah tertentu.( Amr Khalid,2009: 394)
Adapun  Perang yang terjadi masa Rasulullah terbagi atas dua bagian,(Azyumardi Azra,2005 :14-16 )  yaitu:
a.    Ghazwah, yaitu perang yang dipimpin langsung oleh Nabi Muhammad SAW.
Adapun yang termasuk dalam kategori perang ini adalah
1)    Perang badar (17 Ramadhan 2H)
Perang ini disebabkan oleh tindakan pengusiran dan perampasan harta kaum muslim yang dilakukan oleh kaum kafir quraisy. Sebagai pemenangnya adalah kaum  muslim. Orang kafir terbunuh 70 orang dan 70 orang menjadi tawanan. Sedangkan umat Islam yang gugur sejumlah 14 orang. Untuk menangani tawanan perang ini, Rasulullah memutuskan  bahwa akan membebaskan tawanan sesuai kemampuannya. Tawanan- tawanan yang pandai membaca dan menulis dibebaskan apabila bersedia mengajari orang-orang Islam yang masih buta aksara
2)    Perang Uhud (Sya’ban 3 H)
Perang ini terjadi di bukit Uhud sebagai tindakan balas dendam orang kafir Quraisy terhadap orang Islam atas kekalahannya pada perang Badar. Dalam perang ini Kaum muslimin dapat dikalahkan dari kemenangan yang sudah diambang. Hal ini disebabkan oleh orang-orang Islam yang sibuk berebut harta rampasan. Akibatnya 70 orang Islam gugur sebagai syuhada.
3)    Perang Khandaq(Syawal 5 H)
Perang ini terjadi di sekitar Madinah bagian utara. Perang ini juga disebut perang  Ahzab (perang gabungan). Strategi perang nya menggunakan parit sebagi pertahanan. Usaha tersebut ternyata berhasil menghambat pasukan musuh.
4)    Perang Mu’tah (8 H)
Perang ini terjadi karean Haris Al Ghassani menolak ajakan  Nabi untuk masuk Islam. Pasukan Islam dibawah pimpinan Zaid bin Haritsah kesulitan menghadapi pasukan Al Ghassani. Bahkan Zaid bin Haritsah sendiri gugur. Akhinya dibawah pimpinan Khalid bin Walid berhasil menyelamatkan pasukan Muslim dari kepungan musuhnya. Keberhasialan ini membawa dampak yang positif terhadap Dakwah Islam, yaitu banyak suku-suku disekitar Madinah dan Mekah yang masuk Islam.
5)    Fathul Mekah (8H)
Penyebab dari perang ini adalah pelenggaran orang kafir Quraisy terhadap perjanjian Hudaibiyah dengan menyerang Bani Khuza’ah yang berada dibawah perlindungan kaum Muslimin. Kaum Muslimin dapat menghancurkan kota Mekah beserta berhala-berhalanya.
6)    Perang Hunain (8 Safar 8 H)
Sebagai akibat balas dendam atas kekalahan orang kafir Quraisy pada peristiwa Fathul Mekah. Dalam peristiwa ini Pasukan Islamlah sebagai pemenangnya.
7)    Perang Thaif (8 H)
Peristiwa ini terjadi karena sisa pasukan kafir Quraisy malarikan diri dan bersembunyi di benteng Thaif. Akhirnya Rasulullah memblokade kota Thaif dan membakar ladang anggur yang merupakan sumber daya alam andalan orang Thaif. Usaha ini telah membuat orang Thaif menyerah dan masuk Islam
8)    Perang Tabuk (9 H)
Perang ini terjadi karena penyerangan pasukan Romawi dibawah kepemimpinan Heraclius. Namun setelah melihat kekuatan pasukan Islam sangat besar, pasukan Romawi mundur. Nabi tidak melakukan pengejaran, namun berkemah di Tabuk dan membuat perjanjian dengan penduduk setempat untuk bergabung dengan pasukan Islam.
b.    Sariyah, yaitu perang yang dipimpin oleh sahabat atas penunjukan Naqbi Muhammad SAW. Adapun yang termasuk sariyah adalah.
1)    Sariyah Hamzah bin Abdul Muthalib (Ramadhan 1 H).
Pertikaian ini terjadi di dataran rendah Al Bahr. Peristiwa ini tidak menimbulkan korban.
2)    Sariyah Ubaidah bin Harits (Syawal 1 H)
Peristiwa ini terjadi di Al Abwa’ dan tidak sempat terjadi bentrok fisik.
3)    Sariyah Abdullah bin Abi Jahsyi (Rajab 2 H)
Perang ini terjadi di Nakhlah, antara Thaif dan Mekah. Kemenangan ada pada orang Islam. Kemudian timbul fitnah dari orang Quraisy bahwa orang Islam telah melanggar bulan suci. Kemudian turunlah Surah Al Baqarah ayat 217, yang menjelaskan tentang ketentuan berperang pada bulan haram (Rajab).
4)    Sariyah Qirdah (Jumadil Akhir 3 H)
Peristiwa ini berlangsung di sumur Qirdah, Najd dan dipimpin oleh Aid bin Haritsah. Kemenangan ada pihak kaum muslimin. Disinilah terdapat ghanimah pertama dalam sejarah perang Islam.
5)    Sariyah Bani Asad (4 H)
Sariyah ini terjadi di gunung Asad, sebelah timur Madinah). Pasukan Islam dipimpin Abu Salamah Al Mahzum dan berhasil menghadang Bani Asad yang akan menyerang Madinah.
6)    Sariyah Ka’b bin Umair Al Giffari (8 H)
Penyebab peristiwa ini adalah penolakan kaum musyrikin di Zat Atlah, suatu tempat di Syam, terhadap ajakan utusan Nabi SAW untuk memeluk ajaran Islam. Pasukan Islam gugur semua kecuali Ka’b bin Umair Al Ghiffari.
D.     Nilai-nilai Keteladanan Kisah Nabi di Madinah
1.    Ukhuwah Islamiyah antara kaum Muhajirin dan kaum Anshar.
2.    Nilai toleransi antar umat beragama.
3.    Mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi.
4.    Keadialan harus tetap ditegakkan walau kepada orang non Muslim.
5.    Waspada dan hati-hati terhadap orang-orang Non Islam karena bagaimanapun mereka tidak rela kalau Islam maju.
6.    Kegigihan Rasulullah dalam berdakwah menyebarkan Islam.
7.    Keberhasilan Rasulullah di Madinah ini juga didukung dengan akhlaknya yang mulia dan kekuatan pasukannya.
       

BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN - SARAN
A.    Kesimpulan
1.    Ada 3 dasar utama yang diletakkan Rasulullah SAW dalam membangun Pemerintahan Islam di Madinah yang penduduknya pluralis,yaitu pembangunan masjid,ukhuwah Islamiyah, dan Menjalin hubungan persahabatan dengan dalam sebuah ikatan perjanjian dengan pihak-pihak lain yang tidak beragama Islam.
2.    Nabi Muhammad SAW mempunyai kedudukan , bukan saja sebagai kepala agama , tetapi juga sebagai kepala Negara . Dengan kata lain , dalam diri nabi terkumpul dua kekuasaan , kekuasaan spiritual dan kekuasaan duniawi, kedudukanya sebagai Rasul  secara otomatis merupakan kepala negara.
3.    Dalam Pemerintahan Islam di Madinah di bawah kepemimpinan Nabi Muhammad SAW telah banyak perubahan positif yang dialami baik dalam bidang politik, pendidikan, ekonomi , social , budaya dan keagamaan
4.    Tujuan perjuangan nabi yang jelas menuju kearah menegakkan keadilan dan kebenaran serta menghancurkan yang batil tanpa pamrih kepada harta, kekuasaan, dan kemuliaan duniawi.
5.    Adanya prinsip persamaan  yang ditegakkan Rasulullah SAW  dalam bergaul tidak pernah mebedakan satu dengan yang lain, bersikap sama terhadap semua orang, baik dengan yang kuat maupunyang lemah, yang kaya maupun yang miskin, baik terhadap musuh maupun shahabat. Beliau tidak pernah menghardik yang bersifat menghina dan bermuka masam kepada siapapun.
6.    Adanya  prinsip kebersamaan. Rasulullah Saw dalam menggerakkan orang berbuat tidak hanya sekedar memberikan perintah, namun beliau sendiri terjun memberikan contoh. Beliau sendiri ikut terjun menyingsingkan lengan baju dan kaki jubahnya dalam membangun masjid Nabawi di Madinah, dan beliau selalu ikut terjun langsung dalam setiap pembangunan maupun medan tempur memimpin pasukan.
7.    Rasulullah SAW merupakan contoh pemimpin yang kharismatik dan Demokratis sehingga banyak nilai – nilai keteladanan yang dapat diambil  dari pola kepemimpinan beliau.
B.    .Saran-Saran
1.    Agar ada upaya lebih dalam untuk mengkaji sosok Rasul Muhammad Saw dan perjuangan dakwah Islamiyah, dalam membangun pluralisme di Madinah, terutama pada hal-hal yang belum bisa penulis kaji.
2.    Diupayakan agar menelaah nilai-nilai pluralisme yang berkembang di Indonesia dalam konteks dakwah.dan pendidikan .
C.    Kata Penutup
     Demikian Makalah ini yang dapat kami tulis dan sampaikan , atas segala saran dan kritiknya kami ucapkan banyak terima kasih, semoga makalah ini bermanfaat.

DAFTAR PUSTAKA

2 komentar:

  1. Jazakallahu khairan katsiiron...bermanfaat artikelnya buat belajar plus presentasi kelompok SKI..syukron

    BalasHapus